AKAN DILAPOR BALIK KE POLRES

 Sampang,Rabu,13,Juli,2022


Sejak dilaporkan oleh pemuda tokoh desa mlaka di Polsek Jrengik tentang surat pengaduan tertanggal 26 Januari 2022 dengan surat perintah tugas nomor :

sprin-Gas/55/l/Res.31/2022/Reskrim,tanggal 31,Januari,2022 ini adalah nomor suratnya atas dasar hukum dan berbadan hukum di Kapolsek Jrengik.



setelah laporan di Kapolsek lalu surat pengaduan dilimpahkan ke Kapolres Sampang dengan nomor biasa yakni:
B/121/Sp2HP ke 2/lll/Res.3.3/2022/Reskrim.

Saat itu laporan di polres berhenti sampai sekarang belum ada kejelasan dari penanganan terkait kasus ATM PKH dan sampai hari ini dan entah sampai kapan.


dan santer terdengar bahwa pihak yg melakukan kesalahan akan melawan dan melaporkan balik terkait kasus ATM PKH di polres,apakah ini benar atau tidak benar.

Kalau seandainya ini terjadi maka yang ada masyarakat desa mlaka di semua aspek akan turun dan menemui Kapolres Sampang karena ini sudah memancing suatu kasus.

kalau kasus belum kelar atau kasus tidak selesai jangan sekali kali melaporkan balik sebab ini akan membuat masyarakat akan berpikir dan menafsir yang bukan bukan.





Comments

PUBLIK

RUSIDI : "TERLALU TINGGI UNTUK DITAFSIRKAN"

CARA DAFTAR KARTU PRAKERJA